a) Dekan

Mempunyai fungsi memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Rektor.

b) Wakil Dekan I

Wakil dekan I bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama mempunyai fungsi membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerjasama.

c) Wakil Dekan II

Wakil Dekan II bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan mempunyai fungsi membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.

d) Kepala Bagian Tata Usaha

Fungsi Kepala Bagian Tata Usaha adalah melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan pada fakultas.

e) Ketua Program Studi

    Ketua Program Studi bertugas mempunyai tugas                  memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan                    programstudi sesuai dengan ketentuan peraturan                  perundang-undangan dan/atau kebijakan dekan.