a) Dekan
Mempunyai fungsi memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan pada tingkat fakultas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan
Rektor.
b) Wakil Dekan I
Wakil dekan I bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama mempunyai fungsi membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerjasama.
c) Wakil Dekan II
Wakil Dekan II bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan mempunyai fungsi membantu dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan.
d) Kepala Bagian Tata
Usaha
Fungsi Kepala Bagian Tata Usaha adalah melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan dan pelaporan pada fakultas.
e) Ketua Program Studi
Ketua Program Studi bertugas mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan programstudi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan dekan.